oleh

Terdampak Jalan Tol Solo-Jogja, Warga: Bupati Klaten Berbohong

Rakyatsumut.com, Respon Bupati Klaten, Sri Mulyani, yang menyatakan siap menghadapi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) memancing reaksi para warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.

Saat ini, masih ada 6 warga yang hingga kini belum sepakat menerima ganti rugi. Reaksi warga terdampak terutama datang dari Hartono alias Dandut, sebagai pihak yang melayangkan gugatan.

Menurut dia, Bupati Klaten telah melakukan pembohongan publik. Apa yang disampaikan bahwa telah terjadi mediasi berkali-kali dan penyediaan tempat sementara pasca perobohan rumah (eksekusi) tidaklah benar. Bahkan, hingga 4 bulan pasca eksekusi, para warga terdampak jalan tol merasakan negara tidak hadir.

Ditemui di rumah kontrakannya, Hartono Dandut mengaku heran kenapa respon bupati justru seperti itu. Sebagai bupati atau kepala daerah, menurut Hartono Dandut, Bupati Sri Mulyani mestinya hadir dan berpihak kepada rakyatnya. Bupati harusnya datang merangkul dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi dan dialami oleh warganya yang hingga saat ini tidak punya tempat tinggal karena rumahnya telah dirobohkan.

“Ibu Bupati (Klaten) mengatakan sudah terjadi mediasi beberapa kali itu pembohongan publik. Disediakan tempat tinggal? Tempat tinggal yang mana? Saya tahunya hanya lewat media. Secara resmi tertulis ditujukan kepada saya dan warga terdampak yang lain tidak pernah ada. Misalnya, pak Hartono mau tempat tinggal dimana (setelah eksekusi), ini suratnya! Begitu. Tidak pernah ada surat tertulis seperti itu,” kata Hartono, Kamis (21/9/2023) siang.

Menurut Hartono, apa yang menjadi sikap bupati tidak mencerminkan kepala daerah yang baik. Hartono berharap bupati mau datang dan mengajak rembugan atau dialog.

“Maunya apa ta, pak Hartono? Kok sampai mengajukan gugatan itu kenapa? Ini kok malah katanya siap menghadapi gugatan,” sambungnya.

Senada dengan Hartono Dandut, salah seorang warga terdampak jalan tol lainnya, Didik Mujiono mengaku tidak habis pikir mengapa Bupati Klaten, Sri Mulyani memberi respon demikian. Menurut Didik yang juga Ketua RT di pemukiman terdampak jalan tol, respon bupati yang seperti itu menunjukkan dirinya tidak mengayomi masyarakat.

“Itu berarti bupati memang tidak berpihak kepada masyarakat,” singkat Didik yang bertindak sebagai Ketua RT dari Kampung Sidodadi, pemukiman terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Ngawen, Klaten.

Sebelumnya diberitakan, gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas pembongkaran (eksekusi) lahan jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/9) kemarin oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartono alias Dandut, salah seorang warga terdampak. Selain presiden, bupati ikut menjadi salah satu tergugat lainnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Klaten, Sri Mulyani mengaku kaget. Saat ditanya awak media, di sela-sela agenda “Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Klaten Tahun 2023” di Graha Bung Karno (GBK), Senin (18/9) lalu, Bupati Sri Mulyani tetap mempersilahkan penggugat untuk menyampaikan unek-uneknya. Bupati akan menyiapkan dan memerintahkan Bagian Hukum Pemkab Klaten untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Apapun kan kita bekerja sesuai dengan regulasi aturan yang ada. Kami sudah mediasi, Kami sudah berupaya. Ganti rugi juga sudah. Kalau negara sudah membutuhkan untuk kepentingan bersama, ya memang harus legowo. Kalau ga legowo dengan media menggugat, ya monggo saja. Kalau digugat ya bagian hukum saya yang akan jalan,” ujar Bupati Sri Mulyani.

Terpisah, dimintai konfirmasi, Kasie Pengendalian Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Kabupaten Klaten, Joko Setyadi mengungkapkan, sebagai pihak tergugat, Kantor ATR/BPN akan menghormati dan siap datang ke pengadilan. Namun begitu, pihaknya masih menunggu salinan gugatan dikirim dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

“Dengan surat kuasa dari Kepala Kantor, kami akan siap. Artinya, kita lihat materi gugatannya dulu. Sampai saat ini belum sampai ke kantor pertanahan. Pemberitahuan adanya gugatan tersebut,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed