oleh

Rekanan Kabel Tanam di Sibolga Bekerja Tanpa Izin

Rakyatsumut, Rekanan kabel tanam yang melakukan penggalian sisi badan jalan, di kawasan Jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga bekerja tanpa dilengkapi izin dari dinas terkait.

Menurut warga di lokasi proyek tersebut, seharusnya, proyek ini sejalan dengan rencana pemerintah daerah membangun jalan.

“Jangan malah dirusak setelah dibangun,” protes Joko salah seorang warga, Jumat (4/8/2023).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sibolga, Azwar Harahap, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/8/2023) sore, juga mencurigai pelaksanaan proyek tersebut ilegal.

“Kalau terkait pengurusan izin, harus dari Dinas Perizinan terlebih dahulu, barulah diteruskan ke kami (Dinas PUPR). Tapi, hingga sejauh ini, belum ada (pelaporan pengurusan izin proyek),”ungkapnya melalui sambungan telepon pribadi.

Sementara, seorang pria bernama Anai, yang mengaku pengawas proyek tersebut mengatakan penggalian sisi badan jalan dilakukan untuk pengangkatan aset mililk PT Telkom berupa kabel.

Selaku rekanan, kata Anai, PT Mukti tempatnya bekerja telah mengantongi izin untuk pelaksaan proyek tersebut di wilayah Sibolga. Namun, untuk ijin dari dinas terkait di Kota Sibolga masi dalam tahap proses.

“Katanya sudah ada izinnya dari Dinas PU, itu menurut keterangan si Aritonang, pegawai Dinas PU Siantar, telah berkoordinasi dengan Dinas PU (Sibolga) sini. Tapi sampai sekarang belum ada buktinya keluar izinnya, mungkin lagi proses,”ucapnya.(daha)

Editor: Damai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed