Rakyatsumut.com, Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jowanda Harahap angkat bicara terkait serangan yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto terkait isu setoran tambang ilegal.
Jowanda menilai tudingan dari kelompok Ferdy Sambo kepada Komjen Agus dapat memperburuk citra Polri dan merusak kinerja Bareskrim dalam penegakan hukum.
“Oknum polisi seperti itu (FS dkk) ibarat benalu yang tumbuh bersama-sama dengan tumbuhan, yang akhirnya justru menggerogoti,” kata Jowanda melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu (27/11).
Menurutnya, peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga berdampak sangat signifikan terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
Meski sudah membuat nama Polri tercoreng dan menjadi tontonan masyarakat, lanjut Jowanda, Ferdi Sambo dan kelompoknya kembali membuat isu yang dinilai sebagai serangan kepada Kabareskrim Komjen Agus.
“Kami menduga bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjatuhkan citra Kabareskrim, yang saat ini menurut kami telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan integritas yang tinggi dalam penegakan hukum,” bebernya.
Kendati demikian, kata Jowanda, masyarakat pasti dapat melihat bagaimana kinerja Bareskrim terutama dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
IPM Sumut dengan tegas mendukung dan mendorong Bareskrim Polri terus melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi dan mendukung Kabareskrim dalam upaya menegakkan hukum, agar kepercayaan publik pada Polri dapat semakin meningkat dan semakin kuat. Polri semakin dicintai rakyat, semakin dicintai masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah adanya tudingan penerimaan suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagaimana yang disampaikan Ismail Bolong.
Menurutnya, penyelidikan yang menyeret namanya itu sangat lemah.
Selain adanya pernyataan dari Ismail Bolong yang merupakan purnawirawan polisi, beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Keterangan saja tidak cukup,” kata Agus Andrianto dalam siaran tertulis yang diterima, Jumat (25/11).
Belakangan setelah video pernyataannya viral di media sosial, Ismail Bolong menyampaikan klarifikasi atas video tersebut. Dia mengatakan bahwa tidak ada keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus dalam kasus itu.
Ismail Bolong menyebut bahwa penyataan dalam video yang beredar itu dibuat lantaran dalam keadaan tertekan.
“Sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ujar Komjen Agus.(ucis/Rakyatsumut.com)
Komentar