Rakyatsumut.com, Atas dibukanya kembali penempatan PMI domestik ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang penuh kontroversi, Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan bermaksud akan bersurat ke Menaker untuk mengajukan undangan debat terbuka.
“Untuk menguji Sistem Penempatan Satu Kanal yang dibuat Kemnaker ini sudah memenuhi unsur keadilan dan sudah sesuai tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kami dari Migrant Watch berkirim surat untuk menantang Ibu Ida Fauziyah debat Terbuka,” ujar Aznil Tan ke media, Jakarta (21/11/2022).
Aznil Tan menyampaikan bahwa Debat Terbuka tersebut akan difasilititasi oleh mahasiswa dan diselenggarakan di kampus dengan mengundang para pakar hukum, tata negara, ahli ekonomi, ahli ketenagakerjaaan dan pekerja migran, aktivis-aktivis, para pelaku usaha, dan mahasiswa serta pers.
“Agar debat ini debat intelektual dan menguji kejujuran serta kaidah-kaidah hukum bagi kemanusiaan maka debat ini diselenggarakan oleh mahasiswa dan bertempat di kampus dengan menghadirkan para pakar, praktisi, pengusaha, aktivis serta pers untuk menguji dan menilai kebenaran SPSK produk Kemenaker 291 Tahun 2018 ini,” jelas Aznil.
Aktivis 98 ini bersedia menanggung segala konsekuensi hukum bila kalah dalam debat tersebut.
“Jika kajian kami salah atau keliru menilai SPSK tersebut, saya siap menanggung segala konsekuensi hukumnya dan akan membubarkan Migrant Watch,” ujarnya tegas.
Sebagaimana diketahui, sejak 2011 penempatan PMI sektor domestik ke negara kawasan Timur-Tengah di Moratorium (ditutup). Penutupan ini diperkuat dengan menerbitkan Keputusan Menteri No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah
Per tanggal 9 November 2022, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker mengeluarkan Kepditjen tentang Perubahan Keenam belas atas keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tanggal 9 November 2022
Didalam Kepditjen tersebut memuat penempatan pekerja domestik (pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga) dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang kontravensi. Bahkan ada P3MI melakukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Kepmenaker 291 Tahun 2018 tersebut.
Editor: Rommi Pasaribu
Komentar