Rakyatsumut.com, Aktivis Buruh asal Inggris, Andy Hall memastikan investigasi atas kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di negaranya masih berlangsung.
Dia menyebut, pemerintah Inggris masih melanjutkan investigasi atas persoalan jerat utang _(debt bondage)_ dan penempatan berbiaya tinggi _(Overcharging)_ yang dialami PMI yang bekerja di sektor perkebunan Inggris.
“Investigasi kasus Pekerja Migran Indonesia masih berlangsung di Inggris. Apalagi sebagian dari mereka (Pekerja Migran Indonesia) saat ini juga sudah tidak bekerja. Sementara mereka menghadapi masalah keuangan (karena jerat utang), mereka juga tak punya pekerjaan,” kata dia kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/10/2022) pekan lalu.
Menurut Andy, kasus penempatan ini juga menunjukkan kelemahan sistem imigrasi dan permasalahan skema pekerja migran musiman di Inggris yang rawan mendapatkan eksploitasi.
Karena itu, baginya, otoritas di Inggris akan terus melakukan investigasi atas hal ini. Terlebih penempatan PMI dilakukan oleh pihak yang belum mendapatkan lisensi anti eksploitasi dari otoritas pemerintahan Inggris bernama _Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA)_ alias bersifat ilegal.
“Penempatan PMI Indonesia ini jelas ilegal. Kasus ini juga berpotensi mengarah kepada tindakan kriminal,” tukasnya.
Meski demikian, Andy menjelaskan hukum pemerintah Inggris memang tidak bisa menjangkau PT Alzubara Manpower Indonesia (Alzubara). Pasalnya, PT Alzubara adalah perusahaan penempatan yang terdaftar di Indonesia. Akan tetapi, dirinya memastikan bahwa penempatan PT Alzubara tidak memiliki izin atau lisensi untuk memberangkatkan PMI ke Inggris.
“Meski kasus ini termasuk kejahatan di Inggris, Pemerintah Inggris tidak bisa mengambil tindakan apapun untuk memberi sanksi PT Alzubara. Tetapi warga Inggris berharap perusahaan ini akan masuk daftar hitam dan mendapatkan sanksi,” jelasnya.
Andy pun menyayangkan sikap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang enggan membicarakan kasus penempatan PMI di Inggris ini. Padahal, dirinya berjanji akan menjelaskan secara lengkap persoalan dan solusi agar kejadian penempatan ilegal tersebut tidak akan terjadi serta terulang kembali.
“Saya belum mendapat undangan pertemuan atau meeting dengan Kemnaker,” tutur dia.
Dilansir dari artikel _The Guardian_ terbaru, otoritas Inggris GLAA masih terus menyelidiki dugaan pelanggaran jerat utang yang menimpa PMI yang bekerja musiman di sektor pertanian di Inggris. Berdasarkan temuan _Guardian_, tiap-tiap PMI asal Indonesia harus berutang hingga 5 ribu poundsterling atau sekitar Rp 85 juta agar dapat bekerja musiman di negara Ratu Elizabeth tersebut.
Editor: Rommi Pasaribu
Komentar