oleh

Penambangan Pasir Illegal di Sungai Cidamar Cianjur Didesak Tutup

Rakyatsumut.com, Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Cianjur mendesak pemerintah kabupaten Cianjur untuk menghentikan dan menindak tegas kegiatan penambangan pasir-batu ilegal di sungai Cidamar.

Ketua KPMP Cianjur, Aa Jaelani mengatakan kegiatan penambangan tersebut sangat berbahaya bagi warga lantaran berdampak buruk kepada lingkungan setempat.

“Ini sangat berbahaya sekali, (karena) bisa berdampak kepada rusaknya lingkungan dan berpotensi Abrasi. Sebab lokasi pengerukan ada di ujung sungai yang mengarah ke laut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jum’at (19/8/2022) kemarin.

Jaelani pun menegaskan aktivitas penambangan ilegal tersebut dapat dikenakan hukuman pidana sesuai UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancamannya, ungkap dia, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Penindakan itu harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri dari penderitaan masyarakat dan kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” jelas dia.

Mantan aktivis pemuda ini pun menduga operasional tambang ilegal tersebut mendapatkan beking dari sejumlah pihak. Diantaranya dari salah seorang anggota DPRD Cianjur yang merupakan anak dari pemilik usaha tersebut.

Meskipun demikian, Jaelani mengajak seluruh warga yang tinggal di sekitar sungai Cidamar untuk Bersatu. Menurutnya, masyarakat tidak boleh kalah menghadapi kejahatan besar yang berdampak bagi lingkungan dan masa depan anak-anak di Cianjur.

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini,” tuturnya.

Editor: Rommi Pasaribu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed