oleh

Migrant Care: Walau Pemberangkatan TKI Sudah Prosedural, Proteksi Negara Masih Lemah

Rakyatsumut.com, Walau pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah dijalankan secara prosedural, agaknya proteksi terhadap mereka masih sangat lemah.

Demikian diungkap Ketua Pusat Studi Migrasi dari Migrant CARE, Anis Hidayah, menyinggung kasus TKI pemetik buah di Inggris yang terlilit utang broker.

Diberitakan, TKI yang dipekerjakan di wilayah Kent, Inggris, dilaporkan tidak mendapat upah yang sesuai sampai harus terlilit utang puluhan juta rupiah. Mereka dibebani utang kepada broker yang memberangkatkan dari Indonesia ke Inggris.

“Prosedural tetap mengalami kerentanan kalau proteksi negara lemah: pendidikan pra-keberangkatan gak serius, perlindungan di negara setempat juga tidak optimal, tidak ada antisipasi bahwa PMI/TKI (pekerja migran) akan terjebak sindikat,” kata Anis kepada Tempo, Selasa (16/8/2022).

Anis menyebut, upaya penyelesaian masalah TKI di Inggris dan yang serupa, harus ditangani secara struktural, di samping reaktif terhadap kasus.

AG Recruitment Inggris mengambil TKI dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Al Zubara Manpower. Al Zubara meminta bantuan pihak ketiga (broker) untuk mencari tenaga kerja itu.

TKI tersebut bekerja di Clock House Farm, yang menyuplai buah beri ke-empat supermarket Inggris, seperti Marks & Spencer, Waitrose, Sainsbury’s, dan Tesco.

Seorang TKI mengakui bahwa dia dibebani utang hingga £5.000 atau Rp89 juta untuk bekerja musiman di Inggris. Utang tersebut berasal dari biaya penerbangan, visa, dan biaya tambahan dari akomodasi lain.

Sementara satu TKI lain mengatakan dia dibayar kurang dari £300 atau sekitar Rp 5,3 juta dalam satu minggu, setelah dipotong biaya penggunaan karavan.

Clock House membayar pekerja £10,10 atau Rp177 ribu per jam, sesuai dengan aturan visa, dan membayar £10 per hari dari gaji mereka untuk mendanai karavan yang mereka tinggali di tempat itu.

Clock House mengatakan telah melakukan audit terhadap penggajian pegawai yang rata-rata bekerja lebih dari 48 jam seminggu, yang berarti pendapatan lebih dari £2.000 atau Rp 35,5 juta sebulan.

Pengiriman TKI oleh Al Zubara Manpower ke Inggris direstui oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada awal Juli 2022. Seremoni pemberangkatan PMI (pekerja migran Indonesia) digelar di ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, pada Ahad, 3 Juli. Dalam acara tersebut, Kementerian melepas sebanyak 250 dari 500 PMI.

Menurut laporan Tempo pada Ahad, 3 Juli 2022, PMI itu disebut akan ditempatkan di Clock House Ltd (Firmin, Kenth word, Cox Health, Salman), MansField, Alan Hill Scotland, Dearnsdale, J Myath, G.H Dean, dan Oakdane.

Seorang TKI yang bekerja untuk Clock House menggambarkan bagaimana dia mempertaruhkan rumah keluarganya di Bali sebagai penjamin utang.

“Sekarang saya bekerja keras hanya untuk membayar kembali uang itu. Saya kadang tidak bisa tidur. Saya memiliki keluarga yang membutuhkan dukungan saya untuk makan dan sementara itu, saya memikirkan utang,” katanya seperti dikutip dari Arab News, Selasa, 16 Agustus 2022.

Hukum di Inggris melarang penyalur meminta uang imbalan kepada pekerja. AG mengklaim tidak punya pengalaman menarik buruh dari Indonesia, sehingga meminta Al Zubara Manpower. TKI itu diproyeksikan untuk mengganti pegawai dari Ukraina dan Rusia.

Kantor Dalam Negeri dan Gangmaster dan Otoritas Penyalahgunaan Tenaga Kerja (GLAA) sedang memeriksa tuduhan tersebut, sementara supermarket telah meluncurkan penyelidikan. AG dan Clock House Farm menyebut Al Zubara Manpower ilegal dan mengaku tak mau berurusan jika tahu ada masalah demikian.

Humas Kemnaker belum bisa memberikan tanggapan saat ditanya Tempo soal penanganan kasus TKI terlilit utang di Inggris ini. Sedangkan, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri tidak segera membalas pesan yang dikirim via WhatsApp soal kasus Ini.

Dikutip dari: Tempo.co (https://dunia.tempo.co/read/1623326/tki-pemetik-buah-di-inggris-terjerat-utang-migrant-care-proteksi-negara-masih-lemah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed