Rakyatsumut.com, Koalisi Publik Untuk Perbaikan SPSK (Koalisi SPSK) mengingatkan semua pihak termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tidak mengambil keuntungan dalam keputusan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Pasalnya, Koalisi SPSK menduga moratorium penempatan hanyalah dalih untuk memberlakukan One Channel System atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang mungkin saja bakal menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Jangan sampai skema One Channel System (OCS) atau sistem satu kanal ini akhirnya seperti Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) di Saudi yang tidak efektif. Jangan sampai kita menambah kesusahan Pekerja Migran Indonesia dengan memberlakukan SPSK dan diam-diam mengambil keuntungan dari hal tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jum’at (22/7/2022) kemarin.
Fuad pun mengingatkan kemungkinan adanya langkah hukum kepada pihak-pihak terkait pabila hal itu terjadi. Dirinya menduga sejumlah kemungkinan yang menyebabkan penerapan sistem satu kanal (One Channel System) hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu dan bakal diberlakukan dalam waktu dekat.
“Koalisi SPSK berusaha menjadi pihak yang akan mengambil langkah hukum bila ada yang mengambil kesempatan dalam keputusan moratorium tersebut. Koalisi SPSK tidak ingin ada pihak yang berusaha mengambil keuntungan atau memancing di air keruh dengan moratorium,” sambung dia.
Menurut Fuad, dirinya dan sejumlah anggota Koalisi SPSK juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait potensi monopoli pihak tertentu dalam pengelolaan sistem satu kanal atau one channel system. Menaker, ungkap Fuad, tidak boleh lepas tangan dan bersikap diam dengan kemungkinan-kemungkinan hadirnya penumpang gelap dalam kebijakan moratorium tersebut. Baginya, jangan sampai akibat monopoli pihak tertentu, upaya pemberangkatan PMI menjadi terganggu.
“Koalisi menyarankan Menaker Ida Fauziyah agar menelaah kembali SPSK yang bisa jadi hanya jadi alat untuk membuat pihak tertentu melakukan monopoli penempatan. Sebab, gara-gara monopoli itu, SPSK di Arab Saudi tidak berjalan efektif dan membuat penempatan PMI tidak berjalan optimal,” katanya.
Hingga akhir pekan ini, belum ada solusi nyata dari kedua negara terkait keputusan moratorium penempatan PMI ke Malaysia. Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Saravanan Murugan bahkan mengklaim tidak ada kewajiban untuk menghapus SMO dalam nota kesepahaman dengan Indonesia tentang penerimaan PMI di Malaysia. Saravanan justru menyalahkan prosedur perekrutan PMI di Indonesia yang dianggapnya terlalu rumit.
Komentar