oleh

Ketum PPDB Jabodetabek Masa Bakti 2022-2026 Bantah Dukung Pendirian PRPSI

Rakyatsumut.com, Ketum Parsadaan Pasaribu Dohot Boruna (PPDB) Se-Jabodetabek masa bakti 2022 – 2026 Singal Pasaribu didampingi pengurus diantaranya Likson Pasaribu, Dinner Pasaribu, Edo Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Tom Pasaribu dan Kasmin Pasaribu mengatakan bahwa pernyataan PPDB Se-Jabodetabek menyetujui atau mendukung pendirian PRPI/PRPSI adalah narasi yang tidak masuk akal atau plintiran konyol ataupun gagal nalar.

Menurutnya, Perkumpulan Raja Pasaribu Indonesia/Perkumpulan Raja Pasaribu Seluruh Indonesia (PRPI/PRPSI) adalah tandingan PPDB mengingat basis keanggotaannya adalah sama yaitu putra-putri yang bermarga Pasaribu.

“Kebutuhan sosial budaya adalah sama, kegiatan pokok juga sama, aspirasi adalah sama dan sifatnya juga sama,” katanya dalam press release secara virtual kepada wartawan di Sibolga usai audensi dengan Dirjen AHU Kemenkumham di Jakarta terkait pendirian Ormas, Jumat (1/7/2022).

Menurutnya, PPDB sudah efektif beroperasi sejak tahun 1970-an dengan sukarela dan ikhlas melayani kebutuhan sosial-budaya anggotanya.

“Anggota pro-aktif mendaftarkan diri jadi anggota tanpa syarat dan berkembang secara alami menyebar di 13 kabupaten/kota di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,” katanya seraya menambahkan PPDB juga memiliki AD/ART dan komposisi pengurus diatur proporsional dari 3 bersaudara dan suksesi kepepimpinan organisasi bergilir secara otomatis.

Sedangkan PRPI/PRPSI, katanya didirikan pada Mei 2022 oleh 3 anggota Dewan Pembina dan Pengawas PPDB yang baru diangkat pada Mei 2022 dan 1 orang yang diberhentikan pada Mei 2022.

“Sembrani tetapi sembrono, improvisasi diruang hampa melupakan frasa Dalihan Na Tolu dan mengabaikan kaidah pendirian Ormas berbadan hukum yang diatur dalam UU nomor 17/2013, PP no.58/2016, Permen Kumham no.3/2016, Permendagri no.57/2017,” katanya seraya menambahkan bahwa pendirian PRPI/PRPSI menabrak begitu saja prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang sehat karena pendiriannya tidak transparan, tidak akuntabel, tidak responsibel, tidak independen dan tidak setara berkeadilan.

PPDB sudah digagas statusnya dinaikkan menjadi Ormas berbadan hukum dan bukan ide baru dan sudah dibahas dalam Rapat Pengurus PPDB sejak terbitnya PP nomor 58/2017 tentang Ormas dan menjadi salah satu program kerja pokok pengurus PPDB yang diangkat pada tanggal 8 Mei 2022 untuk mengurus adminstrasi dan operasi dengan skop nasional meliputi Jabodetabek ditambah 9 daerah provinsi.

PRPI/PRPSI mau mendirikan Ormas tandingan karena tanpa pernah rapat terbuka dan kata sepakat dengan PPDB dan berakibat menimbulkan kegaduhan dan bibit perpecahan di beberapa daerah.

“Secara tertulis maupun lisan dalam rapat formal Pengurus PPDB dan seluruh pengurus wilayah di Jabodetabek sudah tegas menolak pendirian Ormas tandingan dengan menggunakan atribut “Pasaribu” yaitu PRPI/PRPSI,” katanya.

Sementara itu, mantan Ketua PPDB Jabodetabek, Jamida Pasaribu dengan tegas membantah telah memberikan dukungan untuk mendirikan PRPI/ PRPSI, apalagi mendukung Benny Pasaribu sebagai ketua.

“Baik lisan maupun tulisan semasa jabatan saya sebagai Ketua PPDB tidak pernah memberikan dukungan untuk membentuk PRPI/ PRPSI. Dukungan dari organisasi marga itu bukan sepenuhnya hak ketua, jika ada sesuatu tindakan yang mau dilakukan atas nama organisasi, maka harus dirembukkan dulu dengan pengurus dan anggota yang lain, jadi dukungan itu tidak pernah saya berikan,” bebernya.

Jamida juga mengklarifikasi kehadirannya dalam rapat yang dilaksanakan dikantor Sahat Pasaribu. “Saat itu kita melaksanakan rapat PPDB dikantor milik Sahat Pasaribu, salah satu agenda memang direncanakan membahas tentang PRPI/ PRPSI, dan saat itu belum ada kami sampaikan dukungan, dan foto itu kami diajak berfoto saja, bukan berfoto untuk mendukung Benny Pasaribu sebagai ketua PRPI/PRPSI,” pungkasnya.

Editor: Damai Mendrofa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed