Rakyatsumut.com, Sering melakukan transaksi Narkoba, ESS alias PB (49) warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah berhasil tidak berkutik saat diciduk tekab Polres Tapteng dari lapo tuak, tepatnya di Jalan Gereja Lorong III yang tidak jauh dari rumah pelaku.
ESS alias PB diamankan pada hari Kamis (23/6/2022) sekira Pkl. 19.30 WIB, ditemukan barang bukti berupa jenis ganja kering yang berisikan 17 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut kertas koran dari tangan sebelah kanan terduga pelaku.
Selanjutnya dari Kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku Tim menemukan 1 buah plastik gula warna bening yang berisikan 20 ampul kecil Narkotika jenis ganja, dan berat bruto Narkoba jenis ganja yang disita dari pelaku kurang lebih 29,85 gram.
Tidak ingin berlama-lama, dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Tapteng, Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan seluruh personilnya untuk mengamankan pelaku yang sedang tengah bertransaksi barang haram tersebut.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tapteng, Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng. “Benar pelaku sudah diamankan berkat informasi dari masyarakat sekitar,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ess alias Pb berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Editor: Rommi Pasaribu
Komentar