oleh

Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJAMSOSTEK, Kejaksaan Sibolga Siap Berikan Sanksi Pidana

Rakyatsumut.com, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Henry Nainggolan mengatakan pihaknya siap mendukung dan menyukseskan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek.

“Waktu saya di Toli toli ada Forum dengan BPJS Kesehatan yaitu forum kepatuhan, dimana tempat kita untuk sinergi antar instansi dengan Pemda. Saya minta agar di Sibolga dibuat forum kepatuhan Jamsostek sehingga nanti kita bisa koordinasi disitu. Kami siap mendukung penuh Jamsostek Sibolga terutama untuk menyukseskan Inpres 2 tahun 2021. Ayo segera buat forum Kepatuhan, Jangan sampai terlambat kapal kita,” jelas Henry Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga diruang Rapat Kejari Sibolga Rabu, (21/4/ 2021).

Hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Sanco Simanullang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Lamro Simbolon, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Sibolga, Robinson Sihombing, Kasi Pidana Khusus Togap Silalahi, Jaksa Fungsional Kartijo Tamba, Petugas Pemasaran BP Jamsostek Sibolga Muhammad Iqram dan Yulia Kristina.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dengan Inpres No 2 tahun 2021, implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat amunisi baru.

Inpres 2 tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, Jaksa Agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan, agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program JAMSOSTEK seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan, bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Sibolga, Robinson Sihombing mengungkapkan kerjasama Kejaksaan dengan Jamsostek sudan ada cukup lama, namun pelaksanaan dilapangan belum optimal.

“Dengan keluarnya Inpres ini merupakan kekuatan baru dalam rangka meningkatkan cakupan kepesertaan Jamsostek . Untuk itu kami minta agar data perusahaan perusahaan yang bermasalah baik dari sisi jumlah tenaga kerja, jumlah program yang diikuti, jumlah upah yang dilaporkan, apakah perusahaan masih beroperasi atau sudah tutup, hendaknya update dan akurat agar dapat ditindaklanjuti.

“Jangan nanti kita tindak lanjut, tahu tahu perusahaan sudah tutup, setelah diiventaris masalahnya, baru kita lanjutkan ke SKK. Bahkan kita siap untuk melanjutkan ke Tindak Pidana,” tambah Robinson lagi seraya meminta Pemerintah Daerah juga harus secara tegas memberi sanksi administrasi seperti di Perizinan pada saat perusahaan mengurus Izin, agar terlebih dahulu diwajibkan ikut menjadi peserta Jamsostek sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sumber: rilis BPJAMSOSTEK Sibolga

Editor: Damai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed