Rakyatsumut.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, mengeksekusi lahan milik Pemerintah Kota Sibolga yang telah dikuasai pihak ketiga selama 16 tahun. Eksekusi lahan di Jalan Majapahit Kecamatan Sibolga Selatan tersebut berlangsung Rabu (31/3/2021).
Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, Sekdakot, BPKAD, Kajari Sibolga Henri Nainggolan, Kasintel, Kasidatun, Kapolres Kota Sibolga, Wakapolres, kasatreskrim, Camat Sibolga Sambas, dan Kasatpol PP, hadir dalam eksekusi tersebut.
Baca Juga:
Pengusulan NIK Eliza Hutapea sebagai CPNS Akhirnya Diakomodir Menpan-RB
IWO Sibolga-Tapteng Dinahkodai Rommy Pasaribu
Sebelum eksekusi lahan seluas 5.665.25 M2 tersebut, Kejaksaan dan Pemko Sibolga menggelar rapat kordinasi, sebagai tindak lanjut MoU yang pernah ditandatangani kedua belah pihak.
Amatan, eksekusi dilakukan dengan pengukuran dan pemasangan patok pembatas. Dilanjut dengan pemasangan pamflet. Selama eksekusi berlangsung, tidak terjadi penolakan.
Baca Juga:
Tidak Sanggup Penuhi Pesanan Barang, Pihak Ketiga Kembalikan Dana Desa Sebesar Rp6.9 M
Dengan eksekusi tersebut, JPN Kejari Sibolga telah menyelamatkan aset Pemko yang ditaksir berdasarkan NJOP senilai Rp20 milyar.
“Selanjutnya JPN Kejari Sibolga menyerahkan aset seluas 5.565.25 m2 dimaksud kepada pemerintah kota Sibolga,” kata Kajari Henri.
Editor: Rommi Pasaribu
Komentar