oleh

Tidak Sanggup Penuhi Pesanan Barang, Pihak Ketiga Kembalikan Dana Desa  Sebesar Rp6.9 M

Rakyatsumut.com, Tidak sanggup memenuhi pesanan barang alat kesehatan oleh Kepala Desa. Pihak ketiga yang awalnya sudah menerima Dana Desa sebesar Rp 6.9 Miliar akhirnya mengembalikan Dana tersebut kepada para kepala Desa yang memesan barang.

Kejari Kota Sibolga, Sumatera Utara saat konferensi pers menjelaskan, bahwa anggaran tersebut ditampung di Dana Desa tahun 2020, yang memesan barang sebanyak 95 Desa.

“Kita tidak akan main-main. Kalau masih bisa dicegah, untuk apa harus sampai ada korban (Tahanan),” kata Kejari Sibolga, Henri Nainggolan, Senin (1/3/2020).

“Untuk pemesanan, Desa mengeluarkan Dana sebesar Rp73 juta lebih. Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat, atas dasar itulah kita melakukan penyidikan,” ungkapnya.

“Kasihan kepala desa nya, uang sudah diserahkan, namun pihak ketiga tidak bisa memenuhi (Alkes),” tambahnya.

Henri mengatakan, ada sebanyak 159 desa di Tapteng. Namun, tidak semua terlibat dalam pengembalian dana itu.

Menurut Henri, pada Tahun 2020 ada sebanyak 95 desa yang setuju menggunakan dana desa untuk penyediaan Alkes.

“Namun, sejak Maret hingga Desember, Alkes tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pihak ketiga (Perusahaan),” kata Henri.

“Kemudian kita memangggil pihak terkait untuk pengembalian dana tersebut, yakni pihak ketiga (perusahaan), Dinas PMD, dan kepala desa,” tambahnya.

Setelah semua sepakat, Pihak ketiga pun akhirnya menyerahkan Dana sebesar Rp6.9 M kepada pihak kejaksaan, setelah itu pihak kejaksaan menyetorkan dana ke Bank BRI untuk selanjutnya di transfer kepada para Kepala Desa.

Henri mengaku, saat ini Kejari Sibolga akan terus bekerja dalam melakukan pencegahan Korupsi di wilayah kerjanya.

“Ini masih tahap awal, kita akan terus melakukan pencegahan (korupsi). Kalau masih bisa dicegah, untuk apa dilakukan penindakan. masyatakat jangan salah persepsi, disini tidak ada yang lain-lain, murni demi penyelamatan uang negara, dan tidak sepeserpun kami memegang uang,” tutupnya.

Editor: Damai Mendrofa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed