oleh

Tuntut Penegakan Supremasi Hukum, Pospera Demo ke Mapolres Karo

Rakyatsumut.com – Aktivis Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo, turun kejalan menuntut penegakan hukum dan profesional dalam penangan kasus yang dilaporkan alm Milala, pada 10 mey 2019 lalu.

Massa pospera tidak bisa langsung memasuki halaman Mapolres karena pintu masuk sudah dipagar betis puluhan personil, Rabu (17/2/2021).

Wakil sekretari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pospera Kabupaten Karo, Yoki Pranata Sinulingga dalam orasinya menuding penyidik Polres Tanah Karo tidak profesional menangani  pengaduan almarhum Milala Sembiring Meliala, tertanggal 21 Maret 2019 lalu.

“Berdasarkan saran dari penyidik Polres Tanah Karo dari hasil penyelidikan yang dituangkan dalam  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/829/XI/2020/SU/RES.T.Karo tanggal 11 Nopember 2020 atas nama pelapor Milala Sembiring Meliala,” teriak Yoki lewat pengeras suara.

Yang lebih mirisnya, terhadap penegakan hukum di Tanah Karo teriak Yoki lagi, perkara ini dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi setelah 15 bulan surat pengaduan yang dilayangkan.

“Kami menilai alasan Polres Karo tidak dapat meneruskan pengaduan alm Mailala sembiring adalah alasan yang tidak mendasar. Masa alasannya, hanya karena tidak menyerahkan akta minute yang asli. Kami melihat Polres tanah Karo tidak profesional. Pelapor sampai harus menyampaikan surat perlindungan hukum ke Kapolda Sumatera Utara tertanggal 3 Juli 2020. Ada apa ini? apa harus ada penekanan dari atasan, baru kasus itu ditindak lanjuti,” teriaknya dengan suara lantang.

“Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Utara juga telah menerbitkan putusan nomor : 04/MPWN.Provinsi Sumatera Utara/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 dengan amar putusan menyatakan saudara JT SH bersalah. Ini menurut pandangan hukum Pospera sudah merupakan salah satu alat bukti yang cukup kuat. Sesungguhnya tidak ada lagi alasan perkara ini tidak ditetapkan tersangka,” terang Yoki.

Setelah massa Pospera menyampaikan aspirasinya, Wakapolres Tanah Karo, Kompol Aron A. Siahaan datang menemui para demonstran dan mengajak masuk untuk berdialog dengan beberapa orang perwakilan.

Perwakilan Pospera diterima diruang Kepala bagian operasional Reskrim sekira pukul 11.10 Wib, mereka diterima Wakapolres Karo, Kompol A. Siahaan didampingi Kabag ops Reskrim, Iptu S.R Sihaloho dan Kanit Resum Ipda Togu Siahaan.

Dalam pertemuan tersebut, para Jurnalis tidak diperkenankan mengikuti pertemuan. “Untuk penanganan kasus itu  pihak Polres Tanah Karo tetap menindak lanjutinya. Sebelum ada surat Pospera pun Polres Karo sudah mengirimkan surat ke Polda Sumatera Utara untuk segera dilakukan Gelar perkara sehingga bisa kita tindak lanjuti,” ujar Siahaan di halaman Mapolres Karo dihadapan massa Pospera.

Ketua DPC Pospera Kabupaten Karo, Julianus P. Sembiring kepada sejumlah wartawan di sekretariat Perumahan Graha Mandala, mengatakan kurang puas dengan kinerja Polres Karo,

“Apa mereka, penyidik Polres Tanah Karo tidak mampu melakukan gelar perkara sehingga harus dilakukan di Polda Sumut. Ada apa itu ?,” ungkap Julianus.

Kalau sudah begini, tambah Julianus lagi, Pospera Karo tidak akan tinggal diam. Menurutnya ini merupakan peringatan bagi pihak Eksekutif, Legislatif maupun Judikatif.

“Dulu sudah pernah kita bangun alam demokrasi yang berkeadilan di Karo. Ini saya lihat sudah mulai tercabik- cabik lagi. Jadi untuk menegakkan supremasi hukum Pospera Karo siap menjadi garda terdepan. Bagi masyarakat Karo khususnya bila ada yang merasa terzolomi, kami siap mendampingi sampai kasusnya menjadi terang benderang, silakan hubungi kita atau datang langsung ke sekretariat, kita siap,” pungkasnya.

Kaur Bin Ops (KBO) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karo Iptu Silalahi  yang di konfirmasi wartawan mengatakan, bahwa jajaran Polres Tanah Karo Tetap mengikuti proses dan mengawal kegiatan pospera “mereka puas dan menerima tanggapan dari Wakapolres” ujar Silalahi.

Redaktur: Damai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed