Rakyatsumut.com, Seorang laki-laki berinisial PS (27) diamankan warga Jalan Kesturi, Gg Nelayan Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga, pada Senin (12/10/2020). Pria tersebut diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita. Setelah diamankan, pria itu pun dibawa warga ke Polsek Sibolga Selatan.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, kejadiannya pagi hari sekira pukul 06.30 WIB. Ketika berjalan di Jalan Kesturi, Gg Nelayan tersangka PS melihat sebuah rumah yang pintunya terbuka. Tersangka PS mendatangi rumah itu dan melihat seorang perempuan sedang memakaikan pakaian anaknya.
“Di dalam rumah itu, tersangka melihat pisau kater dan mengambilnya. Seketika, tersangka menutup mulut korban dan mengancamnya dengan pisau kater itu,” terang Sormin, Jumat (16/10/2020).
Tersangka berupaya menarik cincin korban tetapi tidak berhasil. Saat itu tersangka melihat ponsel di atas tempat tidur korban. “Tanpa pikir panjang, tersangka mengambil ponsel itu dan langsung kabur. Rupanya, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung berteriak minta tolong. Seketika, warga sekitar berhamburan dan berhasil mengamankan tersangka. Setelahnya tersangka pun diserahkan ke Polsek Sibolga Selatan,” ucapnya.
Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Emil D Tampubolon untuk memeriksa tersangka PS. Berdasarkan catatan polisi, tersangka PS adalah seorang residivis, sudah 6 kali terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pria yang sudah berumah tangga, tapi belum memiliki anak tersebut pernah menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Sibolga, dan bebas asimilasi pada Agustus 2020 yang lalu.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) Subs 363 Ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Editor: Damai Mendrofa
Komentar