Rakyatsumut.com, Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS H. Iskan Qolba Lubis meminta agar pendataan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa disalurkan secara okjektif.
“Kepala Desa harus objektif dalam mendata keluarga penerima BLT Covid-19, apalagi program BLT Covid-19 ini juga ada yang dari KEMENSOS RI, nilai uang yang diterima dan mekanisme pendataan nya juga hampir sama,” ungkapnya dalam rilis tertulisnya, Minggu (26/4/2020).
Dijelaskan, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2019, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa., adapun mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai setiap bulan, atau ditranfer ke rekening.
Katanya, jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp600 ribu per keluarga. Monitoring dan evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:
- Anggota FPKS sebut Perpres Kemudahan Impor Jadikan Mafia Impor Makin Merajalela
- Hari Ini Delapan Pasien Covid-19 di Sumut Dinyatakan Sembuh
- Menteri Pertanian: Stok Pangan Masih Aman Terkendali Hingga Mei
Sedangkan penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba lubis menyampaikan bahwa kepala desa sebagai penanggung jawab program harus betul-betul objektif.
Iskan juga berpesan saat mendata masyarakat yang terkena dampak langsung covid-19 ini, harus dilakukan secara profesional.
“Saya harap semua harus benar-benar masyarakat yang terdampak covid-19, juga termasuk mereka yang dalam golongan orang miskin baru, orang yang kehilangan mata pencahariannya, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Dikarenakan penerima bantuan ini juga diluar dari penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai),” tegasnya.
“Dalam pendataan, saya minta untuk tidak mengedepankan kedekatan emosional seperti keluarga, teman dekat, tetangga dan sebagainya. Saya tidak mau itu terjadi, penilaian harus objektif agar bantuan yang diberikan tepat sasaran” tutup iskan.
Editor: Damai Mendrofa
Komentar