Rakyatsumut.com, Dua orang bandar Narkoba di Surabaya digerebek. Dari kedua pelaku polisi menyita 4 ribu butir pil ekstasi yang dikemas di dalam bungkus es krim, serta 30 kg sabu.
Kedua bandar Narkoba ditangkap Polisi saat sedang asyik pesta sabu-sabu dalam sebuah kamar. Satu orang pelaku ditembak saat mencoba melarikan diri. Inisial pelaku adalah NR (35) dan AR (37).
“Duua orang kami amankan, ini berkat informasi masyarakat,” kata Kasat Reskoba Polrestabestabes Surabaya AKBP Memo Ardian dikutip dari detikcom, Minggu (5/4/2020).
Dijelaskan, pelaku mengaku pil ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Laporan: Rommy
Komentar