Rakyatsumut.com, Anggota Polri dan PNS Polri bersama keluarga dilarang mudik dalam rangka libur lebaran. Pelarangan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Pelarangan mudik tersebut, sesuai dengan surat larangan yang dikeluarkan oleh Kapolri Jendral Polisi Idham Azis yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/1083/IV/KEP./2020.
Larang mudik ini juga sejalan dengan imbauan pemerintah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mengendalikan dan menghentikan laju pandemi corona.
“Ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan Covid-19,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri di Mabes Polri yang dikutip dari inews.id, Jumat (3/4/2020).
Selain larangan untuk mudik, dalam TR tersebut Kapolri juga memberikan tiga perintah lainnya kepada seluruh personel maupun PNS Polri. Personel diminta untuk tetap menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antarindividu (physical distancing).
“Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Terakhir menerapkan perilaku hidup bersih,” ucap Argo.
Laporan: Rommy
Komentar