Rakyatsumut.com, Perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hingga kini, sejumlah perusahaan telah melakukan pengurangan pekerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, berdasarkan data sementara, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di provinsi ini terkena PHK maupun dirumahkan untuk sementara waktu. Jumlah itu kemungkinan masih terus bertambah.
“Kami masih menunggu perkembangan terbaru data pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan lusa, Sabtu (4/4/2020),” kata Syahril melalui telekonferensi di Palangkaraya, Kamis (2/4/2020).
Dia menegaskan, data tersebut sangat perlu karena akan dijadikan dasar mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mendapatkan kartu dan manfaat dari pra kerja. Untuk itu, seluruh perusahaan yang melakukan PHK ataupun merumahkan pekerja diminta agar memberikan informasi kepada Pemprov Kalteng.
“Kami meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng ataupun kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK maupun dirumahkan lengkap,” kata Syahril.
Syahril mengatakan, Disnakertrans Kalteng berperan melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan pekerja. Untuk merealisasikan hal tersebut, sudah ada Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 188.5.54/23/2020 yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2020.
Isi dari instruksi tersebut yakni, seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kalteng tetap berproduksi semaksimal mungkin agar tidak terjadi PHK ataupun merumahkan para pekerjanya. Selanjutnya, tidak mendatangkan tenaga kerja antardaerah baru maupun tenaga kerja asing baru, agar tenaga kerja yang ada tetap dipertahankan sampai kondisi Covid-19 ini berubah.
Kemudian, membatasi semaksimal mungkin pergerakan pekerja, termasuk unsur pimpinan, untuk tidak meninggalkan Provinsi Kalteng, baik dalam rangka cuti maupun tugas. Selanjutnya, tidak menerima tamu jika tidak terlalu mendesak.
Apabila terpaksa harus ada atau mendatangkan tenaga kerja baru, termasuk tamu, maka harus diterapkan prosedur karantina mandiri selama 14 hari. Itu pun tetap harus di bawah pengawasan tenaga kesehatan setempat.
Selain itu,melakukan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, terutama melaksanakan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan menjaga jarak aman.
“Hal itu yang perlu dilakukan dan diminta tanggung jawab semua perusahaan di provinsi ini. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 bisa lebih optimal,” kata Syahril.
Berdasarkan data pemerintah pusat hingga Kamis (2/4/2020), jumlah pasien positif corona di Kalteng sembilan orang. Sementara pasien yang meninggal dunia tidak ada.
Laporan: Romm
Komentar