Rakyatsumut.com, YA alias Y usia 24 tahun, karyawan Rumah Makan (RM) Sari Laut Jawa Timur di Jalan Sutoyo Siswo Miharjo, Kota Sibolga, nekat mencuri uang majikannya sendiri.
Mulio Irawan (32), suami korban pemilik rumah makan akhirnya melaporkan YA ke Polres Sibolga setelah mengaku kehilangan uang sebesar Rp12 juta, Minggu (29/3/2020) kemarin.
Atas laporan tersebut, Polres Sibolga melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan melacak nomor ponsel milik tersangka.
Tersangka pun berhasil ditangkap Sat Polres Sibolga di Kota Padangsidempuan tepatnya pada sebuah loket bus, Senin (30/3/2020).
“Usai mengambil uang milik majikannya di dalam laci, pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap di Kota Padangsidempuan, tepatnya pada sebuah loket bus,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kassubag Humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga beserta barang bukti berupa 1 helai baju, 1 helai celana, 2 unit telepon genggam merek vivo dan samsung, 1 buah kalung emas seberat 3,65 gram, 1 utas ikat pinggang, 1 buah tas kecil warna loreng, 1 buah jam tangan merek Mirage warna silver, sisa uang hasil curian sebanyak Rp1,6 juta serta 1 buah dompet milik korban.
“Pelaku berniat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera Selatan,” ujar Sormin.
Saat ini tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga dan di duga melanggar pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Laporan: Mirwan Tanjung
Komentar