oleh

FOTO Pembebasan Ratusan Warga Binaan Lapas Klas IIA Sibolga

Warga binaan Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara berbaris dan menunjukkan surat saat berlangsung proses penyelesaian administrasi pembebasan bersyarat, di lapangan Lapas, Jumat (3/4/2020). Di Lapas ini sebanyak 250 an warga binaan dibebaskan pasca Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat atau asimilasi sebagai upaya mengantisipasi potensi penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Pembebasan di lapas ini dilakukan secara bertahap. Foto: Rakyatsumut.com/ Damai Mendrofa
Warga binaan Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara sujud sukur bersama saat berlangsung proses penyelesaian administrasi pembebasan bersyarat, di lapangan Lapas, Jumat (3/4/2020). Di Lapas ini sebanyak 250 an warga binaan dibebaskan pasca Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat atau asimilasi sebagai upaya mengantisipasi potensi penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Pembebasan di lapas ini dilakukan secara bertahap. Foto: Rakyatsumut.com/ Damai Mendrofa
Warga binaan Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara mempersiapkan diri dan pakaiannya saat berlangsung proses penyelesaian administrasi pembebasan bersyarat, di lapangan Lapas, Jumat (3/4/2020). Di Lapas ini sebanyak 250 an warga binaan dibebaskan Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat atau asimilasi sebagai upaya mengantisipasi potensi penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Pembebasan di lapas ini dilakukan secara bertahap. Foto: Rakyatsumut.com/ Damai Mendrofa
Warga binaan Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara mempersiapkan diri dan pakaiannya saat berlangsung proses penyelesaian administrasi pembebasan bersyarat, di lapangan Lapas, Jumat (3/4/2020). Di Lapas ini sebanyak 250 an warga binaan dibebaskan Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat atau asimilasi sebagai upaya mengantisipasi potensi penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Pembebasan di lapas ini dilakukan secara bertahap. Foto: Rakyatsumut.com/ Damai Mendrofa
Warga binaan Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara mempersiapkan diri dan pakaiannya saat berlangsung proses penyelesaian administrasi pembebasan bersyarat, di lapangan Lapas, Jumat (3/4/2020). Di Lapas ini sebanyak 250 an warga binaan dibebaskan Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat atau asimilasi sebagai upaya mengantisipasi potensi penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Pembebasan di lapas ini dilakukan secara bertahap. Foto: Rakyatsumut.com/ Damai Mendrofa
Sejumlah warga Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara melintasi Pintu 3 Lapas, usai dibebaskan bersyarat, Jumat (3/4/2020). Di Lapas ini sebanyak 250 an warga binaan dibebaskan pasca Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat atau asimilasi sebagai upaya mengantisipasi potensi penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Pembebasan di lapas ini dilakukan secara bertahap. Foto: Rakyatsumut.com/ Damai Mendrofa
Seorang warga binaan warga Lapas Klas II A Sibolga, Sumatera Utara melintasi Pintu Utama Lapas usai dibebaskan bersyarat, Jumat (3/4/2020). Di Lapas ini sebanyak 250 an warga binaan dibebaskan pasca Kemenkumham mengeluarkan kebijakan pembebasan bersyarat atau asimilasi sebagai upaya mengantisipasi potensi penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Pembebasan di lapas ini dilakukan secara bertahap. Foto: Rakyatsumut.com/ Damai Mendrofa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *