Rakyatsumut.com, Satuan Lalulintas Polrestabes Medan memastikan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan dengan menutup sejumlah ruas jalan akan terus dilakukan.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan Komisaris Polisi HM Reza Chairul Akbar.
“Iya, masih kita berlakukan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Dikatakan Kompol HM Reza, untuk pembatasan mobilitas kendaraan dan warga itu mulai diberlakukan sejak sore pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Sementara untuk ruas jalan yang dilakukan pembatasan sama seperti semula yakni 12 ruas jalan yakni Jalan SM Raja Simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Jalan Al Falah, Jalan Djamin Ginting Simpang Jalan Dr Mansyur, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Kapten Muslim, Jalan Sunggal Simpang Jalan Sei Batang Hari.
Kemudian Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan H Adam Malik, Jalan H Adam Malik Simpang Jalan T Amir Hamzah, Jalan Gaharu Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Timor dan Jalan Sutomo Simpang Jalan HM Yamin.
“Ini bukan penutupan ya, apalagi pemblokiran jalan. Tapi pembatasan mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penularan wabah Covid-19,” ungkap Kasatlantas.
Kompol HM Reza juga mengimbau kepada masyarakat selama wabah corona ini agar tetap menerapkan social distancing dan physical distancing secara disiplin dan menjaga kebersihan serta rutin cuci tangan menggunakan sabun.
“Warga diharapkan untuk tetap mengindahkan instruksi dari pemerintah dan menjaga kebersihan,” pungkasnya.
Laporan: Ucis
Komentar