oleh

Paluta Perpanjang Libur Sekolah, Siswa Tetap Belajar di Rumah

Rakyatsumut.com, Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menyikapi penyebaran pandemi Coronavirus Diseas (Covid-19), serta menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akhirnya Bupati Paluta memutuskan memperpanjang masa libur sekolah hingga 17 April 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 420/1725/2020 Tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Diseas (Covid-19).

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor : 360/1447/BPBD/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Coronavirus Diseas (Covid-19).

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, sebagai berikut:

  1. Satuan Pendidikan di Kabupaten Padang Lawas Utara tetap melakukan pembelajaran melalui pemberian tugas rumah kepada peserta didik;
  2. Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap melakukan tugas dari rumah sampai 17 April 2020;
  3. Kepada orang tua siswa untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan mendesak dan tetap belajar dirumah.

Laporan: Rifai Dalimunthe.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed