Rakyatsumut.com, Lapas kelas IIA Siantar membebaskan 26 orang narapidana, pada, Rabu (1/4/2020). Pembebasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
“Ada 26 warga binaan Lapas Klas II Pematangsiantar yang sudah memenuhi syarat dan sebelumnya sudah mengajukan Cuti Bersyarat (CB),” ujar Kalapas, Porman Siregar, Rabu (1/4/2020).
Katanya, sebanyak 26 warga binaan tersebut saat ini dalam masa asimilasi masih dalam pengawasan pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
“Akan ada penambahan, karena masih dalam proses penerapan Kepmen tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, Lapas Klas IIA Pematangsiantar juga tak lagi menerima tahanan baru.
“Ini kita lakukan, dalam upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Discase 2019 (Covid-19). Dan untuk pegawai Lapas Klas II Pematangsiantar sendiri, yang suhu tubuhnya 37 derajat celcius tidak diperkenankan masuk dan kita suruh pulang,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Surat Keputusan dengan Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu disebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Maret 2020,” pungkasnya.
Laporan: Rommy
Komentar