oleh

Canda Berakhir Duka, Bripda KHN Ditetapkan Tersangka

Rakyatsumut.com, Brigadir Polisi Dua KHN tidak pernah menyangka pertemuannya dengan Bripda DS di Barak Satuan Sabhara Polrestabes Medan pada Sabtu (28/3/2020) sore itu adalah akhir cerita pertemanan mereka.

Pertemuan anggota polri  yang diwarnai canda, tawa dan cengkrama itu  berubah menjadi duka. Setelah suara letusan peluru yang berasal dari pistol jenis Glock 19 menyeruak ke udara.

Pelatuk yang ditarik Bripda KHN ternyata  memuntahkan peluru saat ditodongkan kearah Bripda DS. Seketika tubuh Bripda DS rubuh ke lantai. Dalam suasana kalut, Bripda KHN dan rekannya berusaha menyelamatakan nyawa DS dengan melarikan ke Rumah Sakit Putri Hijau Medan.

Namun nahas, todongan pistol bercanda yang dilakukan KHN merenggut nyawa temannya tersebut.

Atas peristiwa itu, Bripda KHN ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil rekonstruksi, motif pelaku karena bercanda, Ia tidak sengaja dan mengira pistol yang diarahkannya kepada korban tak berpeluru.

“Sejauh ini kita sudah melakukan penyidikan dan menetapkan seorang tersangka, Bripda KHN,” kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Johnny Eddizon Isir, Senin (30/3/2020).

Sedangkan untuk senjata yang dibawa oleh Bripda KHN sedang didalami oleh penyidik. Sebab diduga senjata yang dibawa bersangkutan adalah milik Wadir Krimsus Poldasu, AKBP Bagus Oktobrianto.

“Sedang kita dalami kenapa bisa ditangan yang bersangkutan,” ujar Kapolrestabes Medan itu.

Bripda KHN ditersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPinda tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penyidik mengamankan barang bukti dari lokasi peristiwa. Diantaranya, sepucuk senjata api jenis Glock, satu  Magazine, 12 butir peluru, satu selongsong dan satu proyektil.

Pertemuan sore itu berakhir dengan cerita baru. Bripda KHN akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara Bripda DS dihantarkan ke tempat peristirahatan terakhir di kampung halaman di Kabupaten Asahan, yang menandai telah berakhir masa baktinya di institusi Polri.

Laporan: Ucis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed