Rakyatsumut.com, Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengeluarkan Surat Edaran terkait kebijakan baru menghadapi dampak pandemi covid-19 di wilayahnya, Selasa (31/3/2020).
Surat Edaran nomor 420/1073/2020 tersebut terkait kebijakan penyelenggaraan pendidikan di wilayah tersebut.
“Memperpanjang masa belajar mandiri di rumah mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan 12 April 2020,” demikian poin 4 dalam edaran tersebut.

Dikatakan, selama masa kegiatan belajar mandiri tersebut, Kepala Sekolah dan Guru tetap melaksanakan pemantauan terhadap proses belajar siswa dengan menggunakan media pembelajaran yang relevan atau media lain seperti whatsapp dan email.
Sebelumnya Edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease(Covid-19). Selanjutnya, Edaran itu juga hasil keputusan bersama Forkopimda17 Maret 2020 lalu.

Dikutip dari surat tersebut, 3 poin lainnya yakni:
- Ujian Nasional (UN) SMP tahun pelajaran 2019/ 2020 dibatalkan, sehingga UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;
- Ujian Sekolah (US) SD tahun pelajaran 2019/ 2020 dibatalkan, kelulusan Sekolah Dasar (SD/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester ganjil);
- Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk test yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Namun dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan dan bentuk lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
Laporan: Damai Mendrofa
Komentar