Rakyatsumut.com, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan akan melakukan penutupan arus lalulintas di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, terhitung mulai Sabtu (28/3/2020) esok.
Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Medan Komisaris Polisi Reza Chairul mengatakan, penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan virus Corona sebagaimana Maklumat Kapolri tentang Antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19.
“Penutupan ruas jalan itu dimulai pada Sabtu 28 Maret 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB,” kata Kompol Reza Chairul, Jumat (27/3/2020).
Dikatakan Kompol Reza Chairul, penutupan akan dilakukan sampai adanya pencabutan dan melihat situasi penyebaran wabah virus Corona di Kota Medan mengalami perubahan.
Adapun arus lalulintas yang akan dilakukan penutupan yakni Jalan SM. Raja simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Alfalah, dan Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Sakti Lubis.
Selain itu yakni Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Dr. Mansyur, Jalan Setia Budi simpang Jalan Dr. Mansyur, dan Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Kapten Muslim.
Dan Jalan Sunggal simpang Jalan Sei Batang Hari, Jalan Yos Sudarso simpang Jalan Haji Adam Malik, Jalan Haji Adam Malik simpang Jalan T. Amir Hamzah, Jalan Gaharu simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perintis Kemerdekaan simpang Jalan Timor serta Jalan Sutomo simpang Jalan HM. Yamin.
“Nantinya, setiap persimpangan akan dijaga oleh personel dari Sat Lantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan,” ungkapnya.
Laporan: Ucis
Komentar