Rakyatsumut.com, Untuk mencegah penyebaran Virus corona atau Covid-19. Pemerintah Singapura menyerukan larangan bagi warganya untuk tidak berdekatan, harus berjarak satu meter lebih. Kebijakan ini dikeluarkan Jumat (27/3/2020).
Bahkan, pemerintah Singapura memberikan tanda pada kursi-kursi di tempat umum yang tidak boleh diduduki agar warga dapat menjaga jarak antara satu sama lain.
Mereka yang dengan sengaja duduk berdekatan di tempat umum dapat dinyatakan melanggar aturan dan diancam hukuman enam bulan penjara hingga diganjar denda maksimal 10.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp111,5 juta.
“Di bawah Regulasi Jarak Aman, siapa pun yang bersalah atas pelanggaran akan dikenakan hukuman denda maksimal 10.000 dolar atau penjara selama enam bulan atau keduanya,” jelas Kementerian Kesehatan Singapura.
Dikutip dari CNN yang dilansir The Straits Times, pemerintah Singapura juga mewajibkan warga untuk berdiri dengan jarak setidaknya satu meter dari orang lain saat berada dalam antrean. Misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.
Larangan tersebut diatur dalam pembaruan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona, dan diterbitkan dalam Lembaran Negara, Kamis (26/3/2020) malam.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul imbauan safe distancing yang telah diumumkan satuan tugas kementerian pada Selasa lalu untuk membendung pandemi virus corona di Singapura.
Kebijakan safe distancing juga termasuk larangan pertemuan lebih dari 10 orang. Meski demikian, acara yang dilakukan dalam tempat kerja dan institusi pendidikan masih diperbolehkan. Begitu pula dengan kegiatan parlemen dan pengadilan.
Pemerintah juga akan memastikan jarak fisik sejauh satu meter antar-orang diterapkan dalam tempat-tempat umum seperti kedai kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kebun binatang, dan taman hiburan.
Laporan: Rommy
Komentar