oleh

Jadikan Putusan Bawaslu Alat Bukti, Thomson Laporkan Tiga Komisioner KPU Sibolga

Rakyatsumut.com, Laporan Thomson Pasaribu atas dugaan kecurangan komisioner KPU Sibolga dalam proses seleksi anggota PPS mendapat tanggapan cepat dari Bawaslu Kota Sibolga.

“Bawaslu merekomendasikan status laporan saya sebagai pelanggaran adminstrasi pemilihan. Yang saya laporkan tiga komisioner KPU Sibolga yakni, Ketua KPU Khalid Walid, Afwan Nasution (anggota), Asmar Harahap (anggota),” jelasnya.

“Hari ini sangat jelas, kebenaran tak bisa ditawar tawar. semoga menjadi pelajaran indah yang bisa dipetik oleh siapapun,” sambungnya.

Poin dalam Surat putusan Bawaslu Sibolga atas pelanggaran administrasi yang dilakukan komisioner KPU Sibolga. Foto: istimewa
Poin dalam Surat putusan Bawaslu Sibolga atas pelanggaran administrasi yang dilakukan komisioner KPU Sibolga. Foto: istimewa

Thomson menjelaskan, surat keputusan Bawaslu Sibolga akan dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan ketiga Komisioner KPU tersebut ke DKPP.

“Saya menduga mereka tidak berlaku adil, apalagi, secara terbukti hanya saya yang dirugikan,” jelasnya.

Menurut Thomson, jika alasan KPU mengalahkan dia dalam seleksi PPS hanya karena masalah domisili, maka itu sangat keliru.

“Dua komioner KPU juga tinggal di Tapanuli Tengah, ada juga anggota PPK Kecamatan Sibolga Utara yang tinggal di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah,” pungkasnya.

Laporan: Rommy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed