Rakyatsumut.com, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait upaya pencegahan penularan Covid-19. Polisi akan mengambil tindakan tegas hingga ancaman pidana bagi warga yang masih membandel.
Seperti yang dilakukan Kepolisian Sektor Medan Timur yang terus mensosialisasikan upaya pencegahan kepada warga di sejumlah lokasi keramaian di wilayah hukumnya.
“Sosialisasi ini tidak akan henti-hentinya kita lakukan kepada masyarakat,” kata Kapolsek Medan Timur Komisaris Polisi M Arifin, Kamis (26/3/2020).
Dikatakan Arifin, lokasi yang dilakukan sosialisasi yakni di pusat keramaian seperti Pasar Sambu Jalan Sutomo, Persimpangan Jalan Sutomo dan Jalan Veteran. Serta Jalan HM Said depan kantor Camat Medan Timur dan Pusat Perbelanjaan Center Point Jalan Jawa Medan.
Polsek Medan Timur, kata Arifin, akan melakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang masih membandel dan tidak menghiraukan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Sosialisasi dilakukan di lokasi pemukiman warga dan pusat keramaian seperti pasar dan Mall,” ujarnya.
Terkait tindakan tegas yang akan diberikan kepada mayarakat yang tidak mengindahkan atau tidak mematuhi kebjikan yang di keluarkan pemerintah, akan dikenakan Undang-Undang Nomor 4 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang wabah penyakit.
“Polisi akan menindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku bila warga melawan dan tidak mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya.
Laporan: Ucis
Komentar