oleh

Pemakaman Korban Covid-19 tak Boleh Dilayat

Rakyatsumut.com, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengimbau agar warga tak melayat ke pemakaman korban virus covid-19.

“Warga bekala meninggal dunia akibat covid-19, Kapolda Sumut berikan himbauan untuk tidak melayat dan ikut menguburkan termasuk keluarga,” kata Kapolda dalam keterangan tertulis Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (23/3/2020).

Dikatakan, imbauan itu dikatakan Kapolda saat pelaksaan rapat pencegahan covid 19 di pendopo Gubernuran. Kapolda Sumut menyebut, imbauan ini karena virus atau bakteri dari covid -19 cepat menyebar dalam kondisi tubuh sudah tidak berfungsi.

“Untuk saat ini kita percayakan pada tim medis yg sudah di percayakan dan lebih mengerti,” kata Kapolda.

Dia mengatakan, dalam pemakaman tidak ada yang mengantar jenazah dan tidak ada yang memegang jenazah serta dalam tempo 4 jam pasien segera dimakamkan.

“Tidak akan ada pemeriksaan jenazah apabila mayat sudah didiagnosis mengidap COVID-19. Jenazah sesegera mungkin dimasukan ke dalam kantong mayat dan tidak dibuka kembali. Harus di tutup rapat-rapat dan segera dimakamkan,” imbuh Kapolda.

Bahkan Kendaraan pembawa jenazah, kata Kapolda, juga harus dibersihkan secara higienis setelah pengangkatan jenazah dan semua sarung tangan dan peralatan sekali pakai harus dibuang dengan aman.

“Baik keluarga dan masyarakat di himbau agar dapat mengerti dengan situasi ini karena ini dapat membahayakan kita semua,” kata Kapolda.

Laporan: Ucis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed