oleh

Pria ini Mencuri Lagi, Padahal Pernah Dipenjara

Rakyatsumut.com, Personel Reskrim Polres Sibolga menciduk ST, pria usia 35 tahun, warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga.

ST ditangkap saat berjalan kaki. Sebelumnya dia dilaporkan melakukan pencurian sebanyak 4 unit telepon genggam di rumah warga di Kelurahan Pancuran Kerambil.

Keterangan tertulis Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, Sabtu (21/3/2020), aksi mencuri yang dilakukan ST terjadi Selasa (3/3/2020) lalu.

Sementara ia diamankan Sabtu (14/3/2020) sepekan setelah ia melakukan aksinya mencuri gawai merk Xiaomi Redmi Note 3 warna Gold, Xiaomi Redmi Note 5 warna Rose Gold, Samsung J2 Prime warna Gold dan Nokia warna Biru serta uang sebanyak Rp520 ribu. Sormin menyebut ST sebelumnya pernah dihukum penjara sebanyak 2 kali.

“Pertama karena mencuri tahun 2020 dan dihukum selama delapan bulan dan kedua karena kasus Narkotika tahun 2006 dan dihukum penjara di Lapas Sibolga selama satu tahun,” katanya.

Sormin menuturkan, dalam menjalankan aksinya ST menggunakan serokan sampah dan memanjat dari loteng rumah korban. Usai beraksi, barang curian itu sudah ia jual dengan total Rp1,5 juta dan digunakan main judi.

“Identitas para pembeli hp (gawai-red) sudah ‘dikantongi’,” kata Sormin.

Usai ditetapkan tersangka, ST ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” katanya.

Laporan: Damai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed