oleh

Kecewa Hasil Penyidikan Kematian Suami, Heni Mengadu ke Polda Sumut

Rakyatsumut.com, Heni Sitohang bersama keluarga, harus menempuh perjalanan puluhan kilometer untuk mendapat keadilan atas kasus kematian suaminya Darwin Sitorus beberapa waktu lalu akibat dugaan penganiayaan di Kabupaten Batubara.

Bersama keluarga dan seorang anaknya, Heni menyambangi kantor Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk membuat pengaduan atas hasil penyelidikan Polsek Indrapura yang dinilai banyak kejanggalan.

“Kedatangan saya dan keluarga menanyakan kasus penganiayaan terhadap suami saya yang kami nilai banyak kejanggalan,” kata Heni kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (17/3/2020).

Kejanggalan penanganan kasus kematian suaminya, kata Heni, sudah pernah dilaporkan kepada Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin. Dengan mengirimkan surat tembusan yang ditujukan kepada Irwasda, Kabid Propam, Karowasidik dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) pada 6 Maret 2020.

Salah satu kejanggalan yang dinilai Heni dan keluarga berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Polsek Indrapura hanya menetapkan empat tersangka saja, padahal menurut dia, banyak orang yang turut menganiaya suaminya hingga tewas.

“Kenapa hanya empat orang yang ditahan, sementara yang direkontruksi itu banyak saksi. Kenapa semuanya tidak ditahan (dilepas), kan itu ikut semua. Itu kecewa saya. Yang menggrok leher suami saya itu tidak satu orang,” ucapnya dengan nada kecewa.

Untuk itu, lanjutnya, dirinya atas nama keluarga meminta Kapolda Martuani Sormin dapat mendengarkan dan membantu agar kasus kematian Darwin Sitorus mendapat keadilan.

Pihak keluarga Darwin Sitorus mengaku tidak puas terhadap rekontruksi kasus pembunuhan yang digelar pihak Polsek Indrapura dan Kejari Batubara, pada Rabu (26/02/2020) kemarin.

“Kami hanya minta keadilan, kalau bisa kasus ini di BAP ulang,” pintanya.

Menanggapi pengaduan keluarga pencari keadilan tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, mengatakan, pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti pihaknya dengan mempelajari kasusnya. Dirinya memastikan jika kasus tersebut akan ditangani secara serius.

“Laporan masyarakat ini sudah kita terima, dan selanjutnya akan kita pelajari. Jika memang dalam proses penanganannya ada yang tidak sesuai prosedur, maka akan kita lakukan pemanggilan terhadap penyidik,” ujar MP Nainggolan.

MP Nainggolan mengatakan, sebagai institusi penegakan hukum, Polda Sumut selalu mengedepankan sikap Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter). Pun begitu, jika sudah sesuai prosedur hukum, maka kasus akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang hasil pemeriksaan kita prosedur hukum sudah sesuai, maka kasus tersebut akan terus dilanjutkan hingga ke penuntutan,” jelasnya.

Laporan: Ucis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed