Rakyatsumut.com, Kepolisian Sektor Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan terhadap Mr X yang jasdanya ditemukan mengambang di Sungai Denai, Sabtu (14/3/2020).
Pelaku bernama Muhammad Antoni Akbar alias Toni (32) warga Jalan Menteng VII Gang Bahagia Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.
“Saat ditangkap tersangka sembunyi di bawah kolong tempat tidur. Dari pemeriksaan tersangka tidak ada gangguan kejiwaan,” kata Wakapolrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolsek Medan Area, Senin (16/3/2020).
Kasus tersebut terungkap saat personel Polsek Medan Area melakukan penelusuran di hulu Sungai Denai yang tak jauh dari penemuan mayat korban. Pelaku gugup dan melarikan diri dari gubuk miliknya ketika melihat kehadiran petugas datang.
“Saat dikejar, pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Irsan Sinuhaji.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas akhirnya mendapat identitas pelaku. Tidak perlu waktu lama, personel Polsek Medan Area langsung meringkus pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya di di Jalan Bantan, Kelurahan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung.
Dari gubuk pelaku ditemukan barang bukti sebilah senjata tajam yang diduga kuat digunakan saat menghabisi nyawa korban. Petugas juga menemukan bercak darah serta sendal di gubuk tersebut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga sekitar Sungai Denai dihebohkan dengan penemuan sesosok jenazah tanpa identitas dengan kondisi mengambang di sungai. Pihak Polsek Medan Area yang mendapat laporan masyarakat, langsung melakukan pengecekan dan diketahui korban meninggal dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta leher terdapat luka.
Jasad korban selanjutnya langsung dibawa petugas ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses otopsi.
Laporan: Ucis
Komentar